Jakarta, Klikanggaran.com (08-07-2019) - Pada tahun 2018 Pemeintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp62.225.561.250,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2018 sebesar Rp32.468.104.889,00 atau 52,18% dari anggaran.
Realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain untuk belanja jasa konsultansi dengan realisasi sebesar Rp462.060.000,00 atau 34,48% dari anggarannya sebesar Rp1.340.000.000,00. Namun, mengenai anggaran tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana pembangunan sembilan puskesmas pada Dinkes sebesar Rp375.574.181,00.
Menanggapi hal tersebut, Andi Lala selaku pengamat kebijakan publik membeberkan, bahwa pada proses ini berindikasi ada unsur intervensi dalam perencanaan pembangunan 9 puskesmas.
"Saya memahami betul proses perencanaannya, jika dilaksanakan sesuai ketentuan maka tidak akan terjadi hal yang demikian. Mengapa bisa begitu? Karena ada kaitannya dari salah satu oknum yang memaksakan kehendak akan proses tersebut," ujar Andy pada Klikanggaran.com, Minggu (7/7/2019).
Dikatakan Andy, pemeriksaan atas dokumen pengadaan pekerjaan konsultansi perencanaan pembangunan dan dokumen pendukung lainnya antara lain laporan pelaksanaan kegiatan jasa, faktur, dan BAST Pengadaan Barang Jasa Konsultansi Perencanaan, menunjukkan banyak poin permasalahan.
"Pertama, dokumen penunjukan rekanan belum ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C dan Muara Kati. Tidak ada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), RAB pada SPK Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Jayaloka. Dan, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung tidak ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan pada SPK Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Selangit," tegas Andy.
Selain itu, lanjutnya, ada yang sangat miris dan lebih cenderung mengarah pada praktik korupsi sistemik, yakni bisa dilihat pada Dokumen SPK dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C dan Puskesmas Muara Kati yang tidak ditandatangani oleh PPK, namun sesuai SP2D telah dibayarkan kepada rekanan.