Faktor Lebih Bayar Jasa Pengawas pada Dinkes Musirawas, Bagian 3

photo author
- Minggu, 7 Juli 2019 | 18:00 WIB
Bayar Jasa Pengawas
Bayar Jasa Pengawas



Sehubungan dengan faktor keamanan di lokasi pekerjaan, pada awal Agustus 2018 Sdri SSi digantikan oleh Sdr. Spn yang memiliki latar belakang pendidikan SMK Teknik Bangunan dan belum memiliki SKA. Apabila terdapat permasalahan, Sdr. Spn berkonsultasi dengan Sdr. Ihm Pengawasan dilakukan oleh Sdr. Spn secara rutin maksimal tiga hari seminggu. Namun, sejak Oktober 2018 tinggal di lokasi pekerjaan selama satu minggu, kemudian tidak bekerja selama tiga hari, dan pola kerja tersebut berulang seterusnya.





Besaran nilai pembayaran biaya pengawasan yang diterima Sdri. AE sebagai team leader sebesar Rp3.000.000,00 s.d. Rp3.500.000,00 per bulan, sedangkan pengawas menerima sebesar Rp1.750.000,00 s.d. Rp2.000.000,00.





Untuk biaya transportasi, pengawas memperoleh tambahan sebesar Rp500.000,00 s.d. Rp800.000,00 per bulan. Biaya pengawasan untuk Sdr. Ihm dibayar secara pribadi oleh Sdri. AE. Pada awal pekerjaan, Sdri. AE mengajukan uang muka kerja sebesar Rp10.000.000,00 untuk membayar gaji konsultan, biaya transport dan operasional lainnya, serta biaya penyusunan laporan.





Selama di lapangan, tim konsultan menggunakan kendaraan pribadi dan menginap di basecamp milik rekanan pelaksana. Perlengkapan seperti komputer, printer, dan kamera yang digunakan adalah milik pribadi, sedangkan alat tulis kantor berasal dari perusahaan.





e) Berdasarkan RAB kontrak pekerjaan konsultansi pengawasan pembangunan Puskesmas Kelingi IVC, personil untuk pekerjaan tersebut sebanyak empat orang, yaitu Sdr. AS sebagai team leader, Sdr. Rkd sebagai pengawas, Sdr. Hrt sebagai petugas CAD, dan Sdr. AJ sebagai admistrasi/operator. Selain sebagai team leader, Sdr. AS juga direktur perusahaan dan dibantu oleh satu orang pengawas yaitu Sdr. Ww. Seluruh team leader dan pengawas merupakan pegawai tetap di perusahaan CV AMA yang dibayar dengan gaji secara bulanan.





Berdasarkan penjelasan perwakilan pengawas dhi. Sdr. AzA, pengawas memperoleh pembayaran sebesar Rp2.000.000,00 per bulan. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X