Di Dinkes Musirawas Ternyata Banyak Kemistri Mencengangkan?

photo author
- Jumat, 5 Juli 2019 | 05:30 WIB
Dinkes Musirawas
Dinkes Musirawas



●Direktur CV TE juga menjelaskan bahwa mendapatkan undangan Pejabat Pengadaan Dinkes pada Januari 2018 kemudian diinformasi terkait pekerjaan konsultansi perencanaan Puskesmas Kelingi IV/C dan Muara Kati, dan diminta untuk melengkapi data perusahaan, dokumen penawaran, dan dokumen prakualifikasi. Pihak CV TE menindaklanjuti informasi tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen pengadaan. Dokumen tersebut kemudian diantarkan ke kantor Dinkes. Setelah seluruh dokumen tersebut diterima oleh Pejabat Pengadaan, kemudian dilakukan negosiasi harga. Setelah negosiasi harga kemudian dibuatkan SPK. SPK kemudian dibuat oleh staf CV TE selaku bendahara sekaligus bagian administrasi CV TE. Pembuatan SPK tersebut menggunakan softcopy file SPK yang diperoleh dari staf CV DG. SPK Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C dan Muara Kati kemudian ditandatangani di kantor CV TE dan belum ada tanda tangan PPK. Selain menyiapkan SPK untuk CV TE, staf CV TE juga menyiapkan dokumen SPK dan persyaratannya untuk CV DK, sehingga tidak ada kegiatan administrasi yang dilakukan oleh CV DK. Pekerjaan survei dan penyusunan dokumen RAB tidak dilakukan oleh pihak CV TE melainkan oleh Tim Teknis PUCK. Pekerjaan survei dan penyusunan RAB tidak dilakukan oleh CV DK melainkan dilakukan "Sdr. An" dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.000.000,00 per paket pekerjaan, kemudian dilakukan negosiasi harga borongan menjadi sebesar Rp13.500.000,00. Penggunaan nama perusahaan CV DK dibayarkan sebesar 3-5% kepada Direktur CV DK melalui staf bagian administrasi CV TE (nilai nominal uang yang dibayarkan tidak diketahui). Personil sesuai SPK perencanaan pembangunan Puskesmas Kelingi IV C dan Muara Kati tidak melakukan pekerjaanya sesuai SPK yang telah disepakati.





Mengintip lebih dalam lagi, ternyata Direktur CV DG dan CV TE menjelaskan bahwa seluruh laporan bukti pertanggungjawaban pembayaran (invoice) atas sembilan pekerjaan konsultan perencana "tidak sesuai" dengan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya. Laporan tersebut dibuat oleh "staf" CV DG dan bendahara CV TE.





PPK menjelaskan bahwa HPS untuk konsultan perencana dibuat oleh Pejabat Pengadaan, HPS untuk pembangunan Puskesmas dibuat oleh Tim Teknis PUCK, HPS untuk konsultan pengawas dibuat oleh Tim Teknis PUCK. Gambar rencana (shop drawing) pembangunan Puskesmas dibuat oleh Tim Teknis PUCK. Seluruh pekerjaan konsultan perencanaan dikerjakan oleh Tim Teknis PUCK.





PPK juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian sebanyak sembilan SPK konsultan perencana kepada Tim Pemeriksa BPK karena SPK tersebut diperoleh dari Sub Bagian Keuangan Dinkes. Dari sebanyak sembilan SPK konsultan perencana, di antaranya sebanyak tujuh SPK konsultansi perencanaan telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2018 pukul 17.00 WIB. Sesuai SP2D, seluruh SPK tersebut telah dibayar lunas. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X