Di Dinkes Musirawas Ternyata Banyak Kemistri Mencengangkan?

photo author
- Jumat, 5 Juli 2019 | 05:30 WIB
Dinkes Musirawas
Dinkes Musirawas






Jakarta, Klikanggaran.com (05-06-2019) – Telah diberitakan Klikanggaran.com sebelumnya, ada kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana pembangunan sembilan puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebesar Rp375.574.181,00. Namun, selain lebih bayar ternyata juga terdapat teka-teki di luar nalar publik, karena sedari awal perancanaan sudah menyalahi ketentuan yang sangat kontradiktif dan diduga disajikan tidak secara wajar.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada tahun 2018 Pemkab Mura melalui Dinkes mengganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp62.225.561.250,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2018 sebesar Rp32.468.104.889,00 atau 52,18% dari anggaran. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain untuk belanja jasa konsultansi dengan realisasi sebesar Rp462.060.000,00 atau 34,48% dari anggarannya sebesar Rp1.340.000.000,00.





Mengintip anggaran tersebut, ternyata diketahui ada kejanggalan yang sangat tidak logis, berikut rinciannya:





● Dokumen SPK dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C dan Puskesmas Muara Kati tidak ditandatangani oleh PPK, namun sesuai SP2D telah dibayarkan kepada rekanan.





● Hasil survei rencana pembangunan, ternyata tidak didokumentasikan (foto) dan tidak dituangkan dalam Berita Acara Hasil Survei. Hasil survei tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Dinkes berupa soft drawing dengan kolom persetujuan yang malah ditandatangani bersama oleh "Kepala Dinkes selaku PA", diperiksa oleh PPK, Pengelola Teknis/Tim Teknis Dinas PUCK, dan Konsultan Perencana.





● Tim Teknis PUCK mengakui menerima pembayaran/fee sebesar Rp30.000.000,00 untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan sembilan puskesmas termasuk biaya survei. Namun, tidak pernah melakukan survei pada tujuh puskesmas.





● CV DG mendapatkan undangan dari Pejabat Pengadaan Dinkes pada Januari 2018. Pejabat Pengadaan memberikan informasi terkait pekerjaan di Puskesmas Selangit dan C. Nawangsasi, serta meminta untuk melengkapi data perusahaan, dokumen penawaran, dan dokumen prakualifikasi. Informasi terkait dokumen yang diperlukan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh staf CV DG dan diantarkan ke kantor Dinkes. Setelah dokumen diterima oleh Pejabat Pengadaan, kemudian dilakukan negosiasi harga dan dibuatkan dokumen SPK. SPK tersebut ternyata dibuat oleh staf CV DG dengan menggunakan file SPK yang dimiliki Dinkes. SPK tersebut kemudian ditandatangani di rumah Direktur CV DG oleh staf CV DG dan belum ada tanda tangan PPK. Selain menyiapkan SPK untuk CV DG, staf CV DG juga menyiapkan dokumen SPK dan persyaratannya untuk CV AMA, sehingga tidak ada kegiatan administrasi yang dilakukan oleh CV AMA. Pekerjaan survei dan penyusunan dokumen RAB tidak dilakukan oleh pihak CV DG melainkan oleh Tim Teknis PUCK dengan biaya survei dan pembuatan soft drawing serta dan RAB sebesar Rp17.000.000,00 untuk dua SPK pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV DG dan CV AMA (peminjaman nama perusahaan). Personil dan Supporting Staf pada SPK Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas C. Nawangsasi dan Puskesmas Selangit tidak melakukan pekerjaannya sesuai SPK. Untuk Biaya Langsung Non Personil seluruhnya direalisasikan, namun untuk satu SPK Konsultan Perencana Pembangunan Puskesmas C. Nawangsasi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X