Dikatakan Andy, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah sebesar Rp3.581.622.000,00 belum dapat dinilai akuntabilitas penggunaannya. Realisasi belanja hibah berpotensi rawan nilai materi kewajarannya.
“Bupati wajib melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak terkait, bila perlu adakan konfrensi pers besar-besaran, mengapa bisa mencairkan hibah tanpa NPHD?” pungkasnya. (MJP)