Jakarta, Klikanggaran.com (30-06-2019) - Ada banyak misteri yang tidak dapat terpecahkan di dunia ini, termasuk tempat-tempat aneh dan angker, sehingga menjadi sebuah mitos tersendiri. Bicara soal misteri yang tak terpecahkan, sama halnya membahas polemik Dana Hibah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang bisa dicairkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Misalkan, mitos terus berkembang setiap tahunnya sehingga menjadi sebuah legenda yang diceritakan kembali secara turun temurun. Banyak kejadian di luar nalar dan tak bisa dipercaya meskipun sebagian telah terbukti kebenarannya.
Dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara pada tahun 2017, diketahui sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 Mei 2018, terdapat 147 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah (NPHD) sebesar Rp3.581.622.000,00 sehingga menjadi tanda tanya publik.
Menanggapi hal tersebut, Andy Lala selaku pengamat kebijakan anggaran terheran-heran akan realisasi anggaran yang bisa dicairkan tanpa NPHD. Ia pun berpendapat, ini seperti misteri dunia yang sulit untuk dipecahkan.
"Ya, saya sangat heran, gak mungkin setaraf birokrat gak memahami regulasi dalam pengelolaan anggaran dan SOP semestinya. Padahal, jelas sekali itu justru melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2015," ujar Andy yang juga lulusan akademi anti korupsi ICW.
Dalam diskusinya, Andy menjelaskan ini patut dipertanyakan kepada pihak terkait, sehingga bisa mendapatkan jawaban relevansif dan substantif.
"Ini wajib untuk dipertanyakan, bagaimana pola mereka dalam merealisasikan anggaran. Sebab, bila menelaah anggaran, jelas membahas kepentingan bersama dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Jangan dijadikan misteri terselubung dong?" imbuhnya.