Ini Dia Resume Permasalahan BPJS Kesehatan

photo author
- Rabu, 5 Juni 2019 | 14:00 WIB
Permasalahan BPJS Kesehatan
Permasalahan BPJS Kesehatan






Jakarta, Klikanggaran.com (05-06-2019) - Permasalahan utama BPJS Kesehatan adalah pengendalian intern dalam pengelolaan investasi, aset tetap, ATB, serta beban pada BPJS Kesehatan. Di antaranya perencanaan kegiatan tidak memadai, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan biaya, dan SOP belum disusun/tidak lengkap.





Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi, aset tetap, ATB, serta beban pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 14 temuan yang memuat 19 permasalahan. Antara lain 6 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 12 permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 1,37 miliar, dan 1 permasalahan 3E senilai Rp 109,26 juta. Rekapitulasi hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi, aset tetap, ATB, serta beban pada BPJS Kesehatan.





Berdasarkan hasil analisis Klikanggaran.com melalui mekanisme riset laporan keuangan BPJS Kesehatan diketahui permasalahan sebagai berikut:





● Perencanaan pembangunan gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Bandung tidak memadai. Seperti pekerjaan elektrikal tidak sinkron antara gambar, rencana anggaran biaya (RAB), dan rencana kerja dan syarat (RKS) teknis; perhitungan volume kisi-kisi alumunium dan dinding keramik pada RAB tidak sesuai dengan gambar rencana serta desain gedung tidak sesuai dengan standar BPJS.





● Perencanaan pengadaan short message service (SMS) gateway tahun 2017 pada BPJS Kesehatan Divisi Regional Jawa Timur tidak mempertimbangkan jumlah kebutuhan riil, sehingga dilakukan addendum kontrak dengan harga yang tidak kompetitif.





● Pemberian insentif kepada direksi, dewan pengawas, dan pegawai BPJS Kesehatan belum didukung dengan analisis besaran dan kecukupan sumber dana, sehingga berpotensi membebani keuangan perusahaan. Selain itu, pemberian insentif pada tahun 2017 dilakukan pada saat terjadi penurunan aset bersih BPJS Kesehatan.





● BPJS Kesehatan melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan advertorial yang seharusnya tidak dikenakan PPN.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X