d. Ketidakhematan Atas Anggaran Sewa Gedung Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar
Permasalahan tersebut tentu saja tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) dan Perdir Nomor 66 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Buku II.
Jelas sekali, permasalahan tersebut berindikasi mengakibatkan terjadinya pemborosan sebesar Rp3.078.453.407,00 yaitu:
- Pengadaan Media Placement sebesar Rp2.446.032.565,00
- Pekerjaan toolkits dan peralatan pendukung serta pemeliharaan/maintenance sebesar Rp40.833.338
- Sewa gedung BPJS Kesehatan Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Barat sebesar Rp212.500.000,00
- Sewa gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjar sebesar Rp88.000.000,00.
Publik menuntut Direktur Utama BPJS Kesehatan agar di masa yang akan datang dalam melakukan kegiatan iklan layanan masyarakat dapat langsung menggunakan media televisi atau online. Kemudian memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Asisten Deputi Bidang SDM dan Umum Kedeputian Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan terkait sewa gedung kantor. Dan, memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Panita Seleksi Rekanan dan Panitia Pengadaan Jasa Monitoring dan Pemeliharaan Data Centre.
"Ini merupakan salah satu permasalahan yang patut dijadikan contoh dan pembelajaran. Sebab ada unsur keterkaitan defisit Rp 9,1 triliun saat ini. Coba jika tidak lakukan pemborosan, minimal bisa kurangi utang. Ini juga hanya masih segelintir dari pemborosan BPJS Kesehatan dan masih banyak masalah pemborosan yang lain," cetus publik. (MJP)