PT Bukit Asam Kehilangan Pendapatan Jutaan Dolar dan Boros Biaya Milyaran?

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2019 | 07:00 WIB
PT Bukit Asam
PT Bukit Asam



b. Panitia pengadaan tidak cermat dalam membaca dokumen penawaran A atas kondisi Net Plant Heat Rate Mengakibatkan kerugian atas pendapatan denda senilai USD702,000.00 tidak dapat ditagih serta ketidakhematan biaya batubara sebesar Rp1.061.407.198,72/tahun.





Hal tersebut jelas sekali melabrak Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk No. 175/SK/PTBA-PERS/2007 tanggal 27 Juni 2007 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Bukit Asam (Persero) Tbk.





Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan PTBA kehilangan pendapatan denda performance guarantee senilai USD702,000.00. PTBA kehilangan potensi pendapatan denda senilai USD2,507.856.00 dan PT BA menanggung ketidakhematan biaya batubara sebesar Rp5.736.251.616,97/tahun.





Publik menuntut agar Direksi PT. Bukit Asam memperbaiki sistem pengadaan dan memiliki management control system atas pelaksanaan pekerjaan. Sehingga seluruh pelaksanaan pekerjaan memiliki standardisasi acuan yang sama. Kemudian memberikan sanksi kepada panitia pengadaan yang tidak cermat dalam melakukan Contract Discuss Agreement. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X