Sehingga mengakibatkan PTBA berpotensi merugi, sehubungan tidak dapat memanfaatkan Jaminan Uang Muka senilai Rp17.976.682.927,00 dan resiko kerugian atas tidak termanfaatkannya nilai pekerjaan sebesar 10% meningkat.
Dalam hal ini khususnya, tentu Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN. Serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik meminta agar pihak terkait menindaklanjuti upaya pencairan Advance Payment Bond sebesar Rp17.979.682.929,00 serta memberikan sanksi kepada Senior Manager Pengadaan dan panitia pengadaan yang diduga kurang cermat dalam membuat kontrak.
Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi pada Sekretaris Perusahaan, Suherman. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon. (MJP)