Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - PT. Bukit Asam (PTBA) berupaya untuk meningkatkan fasilitas penanganan batubara menjadi 22,7 juta ton per tahun di Tanjung Enim. Salah satu upaya tersebut di antaranya adalah dengan melakukan perjanjian dengan Consortium Tecpro – Yin No. 048/PJJ/P6237-P6238/EKS-0100/HK.03/2012 tentang Pekerjaan Jasa Engineering, Procurement & Construction (EPC) untuk Proyek Pengembangan Fasilitas Penanganan Batubara Tanjung Enim Phase – IV. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 480 hari kalender untuk pekerjaan milestone I dan 630 hari kalender untuk milestone II terhitung sejak tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Nilai kontrak perjanjian tersebut adalah sebesar Rp189.984.801.266,00 dan USD13.870.639,00 untuk Milestone I serta sebesar Rp132.061.341.819,00 dan USD8.854.770,00 untuk milestone II. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp9.499.240.063 dan USD693.532 untuk milestone I serta Rp6.603.067.091,00 dan USD442.739,00 untuk milestone II.
Pembayaran yang diberikan oleh PTBA kepada pelaksana pekerjaan salah satunya adalah pembayaran uang muka sebesar 10%. Salah satu syarat pembayaran uang muka tersebut di antaranya adalah adanya Advance payment bond yang dikeluarkan oleh bank umum/ pemerintah sejumlah sama dengan nilai uang muka yang dibayarkan yang berlaku selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Namun, pencairan Advance Payment Bond pekerjaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) Services of Tanjung Enim – Coal Handling Facility Phase – IV senilai Rp17.976.682.927,00 diketahui terkendala. Berdasarkan data yang diterima Klikanggaran.com diketahui ada permasalahan sebagai berikut:
a. Advance Payment Bond Senilai Rp17.976.682.927,00 tidak dapat dicairkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat 2 advance payment bond yang diterbitkan oleh Bank Muamalat tidak dapat dicairkan senilai Rp17.976.682.927,00.
b. Terdapat kelemahan kontrak dan/atau Pedoman Pengadaan atas Pengaturan Pencairan Advance Payment Bond. Untuk diketahui bahwa PTBA tidak dapat memperoleh syarat yang harus dipenuhi yaitu surat pernyataan dari Konsorsium Tecpro-Yin, karena salah satu anggota konsorsium yaitu Tecpro tidak diketahui keberadaannya.
Hal tersebut jelas sekali tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk No. 333/KEP/Int-0100/LG.02/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Bukit Asam (Persero) Tbk.