● Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral-Rp1.124.481.389,00 dan USD341,412.93.
Permasalahan tersebut mengakibatkan ketidakpastian penyelesaian piutang pemerintah dan penerimaan negara dari PNBP tidak optimal, yakni:
1) Kekurangan penerimaan negara dari PNBP atas PNBP yang kurang dipungut, PNBP yang tidak/belum dipungut dan PNBP yang belum dibayar oleh Wajib Bayar
2) PNBP tidak dapat segera dimanfaatkan atas PNBP yang terlambat disetor dan belum disetor ke Kas Negara
3) Potensi penyalahgunaan dan hilangnya hak Pemerintah atas PNBP yang digunakan langsung
4) Negara kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan atas potensi PNBP yang tidak/belum dapat diterima
Publik menuntut agar Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan kepatuhan atas ketepatan waktu penyetoran PNBP ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP dan penatausahaan PNBP beserta piutangnya sesuai ketentuan yang berlaku. (MJP)