Jakarta, Klikanggaran.com (30-05-2019) - LRA Pemerintah Pusat menyajikan realisasi PNBP Lainnya sebesar Rp128.574.010.038.218,00 dan realisasi Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp55.093.058.250.618,00. Sedangkan LO (audited) menyajikan PNBP Lainnya sebesar Rp136.947.279.857.211,00 dan Pendapatan BLU sebesar Rp56.528.281.085.047,00.
Selain itu, Neraca Pemerintah Pusat Tahun 2018 menyajikan Piutang Bukan Pajak sebesar Rp176.243.261.284.193,00. CaLK Neraca D.2.14 menjelaskan bahwa nilai tersebut diantaranya merupakan Piutang Bukan Pajak pada K/L sebesar Rp42.436.309.628.220,00. Namun, terdapat pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 36 Kementerian/Lembaga (K/L) minimal sebesar Rp352,38 miliar dan USD78,07 juta, serta pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar Rp675,34 miliar dan USD341,41 ribu belum desuai ketentuan.
Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, LKPP Tahun 2017 telah mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan PNBP dan Piutang pada K/L yaitu PNBP telah memiliki dasar hokum. Namun, terlambat/belum disetor ke Kas Negara atau belum/tidak dipungut minimal sebesar Rp451.549.281.442,04, PNBP belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp99.890.549.955,10, PNBP telah memiliki dasar hukum namun digunakan langsung sebesar Rp187.762.158.135,84, kekurangan pembayaran PNBP minimal sebesar Rp185.706.799.272,61, potensi kekurangan dan kehilangan penerimaan sebesar Rp295.240.667.175,31, permasalahan PNBP lainnya sebesar Rp32.802.863.825,00 dan permasalahan pengelolaan Piutang sebesar Rp3.311.616.332.324,00.
Namun demikian, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2018, BPK masih menemukan permasalahan pengelolaan PNBP pada 36 (tiga puluh enam) K/L sebesar Rp352.387.869.513,16 dan USD78,075,625.10, yaitu:
a. PNBP terlambat/belum disetor ke Kas Negara atau kurang/tidak dipungut.
b. Pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp28.816.953.467,00.
c. Pungutan yang telah memiliki dasar hukum namun digunakan langsung sebesar Rp1.148.294.000,00.