Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan demokrasi internal.
Setelah pembahasan dengan ketiga kementerian ini, dijadwalkan pembahasan selanjutnya dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (27/5). Dan, yang terakhir rencananya pembahasan akan dilakukan dengan DPR-RI sebagai lembaga negara yang akan menentukan terkait proses politik pembahasan rancangan Undang Undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR RI. (MJP)