Jakarta, Klikanggaran.com (30-05-2019) - Setelah mendatangi Kemendagri dan Kemenkeu pada Selasa (21/5) lalu, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LIPI mengunjungi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (24/5), guna membahas penyempurnaan UU Parpol.
Dalam pertemuan itu, dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan Undangan Undang dengan Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan itu, KPK juga membawa serta draf naskah akademis yang disusun dari hasil Kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari kemenkumham. KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan.
Direktur Dikyanmas KPK, Giri Suprapdiono, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu hal yang krusial dari kajian ini adalah mengenai pendanaan partai politik. Karenan di beberapa kasus yang ditangani KPK, berkaitan dengan pembiayaan partai politik yang selama ini dianggap menjadi episentrum korupsi.
Karena itu, Giri menegaskan, kajian ini bertujuan mendorong lahirnya partai politik yang berintegritas sebagai institutsi utama demokrasi, dengan 17 poin usulan perbaikan parpol. Antara lain keuangan parpol, kaderisasi partai, emokrasi internal, kelengkapan organisasi, sanksi dan larangan, kadaluwarsa partai, hingga pembubaran partai.
“Ini dilakukan, di antaranya, untuk mengembalikan kedaulatan para anggota partai politik serta mencegah partai politik dikuasai oleh dinasti, perseorangan, dan orang kuat,” ujar Giri pada Klikanggaran.com.
Sebelumnya, pada Selasa (21/5) pembahasan dilakukan KPK dengan Kemendagri dan Kementerian keuangan terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di tahun 2018. Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik.