Kendati demikian, hal tersebut tidak disambut baik oleh pemerintah, sehingga mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil ekplorasi Pertamina yang masuk Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi agar defisit neraca perdagangan migas bisa makin ditekan, jika tidak hal ini membuat defisit neraca perdagangan semakin lebar. Dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di Neraca pembayaran akan meningkat, sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit), akan tetapi tidak demikian.
"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan dibawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," tandasnya. (MJP)