Miris, Lebih Bayar Honor Jajaran Kemkominfo Mencapai Rp 984,7 Juta?

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:00 WIB
Honor Lebih Bayar
Honor Lebih Bayar



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor mengatur bahwa seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kemkominfo belum memiliki juknis tersebut, sehingga pengendalian atas kegiatan pertemuan di luar kantor belum memadai.





Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:78/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Nomor 12 tentang Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia dan lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, telah diatur ketentuan mengenai persyarataan kegiatan FGD/Rapat/kegiatan lain sejenis, dengan pokok-pokok ketentuan.





Kondisi tersebut jelas sekali mengakibatkan kelebihan pembayaran atas honorarium jasa profesi pada Ditjen IKP, Ditjen Aptika, dan BP3TI sebesar Rp984.775.000,00.





Publik menghimbau agar Menteri Kominfo menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp984.775.000 serta menyetorkannya ke Kas Negara. Jika perlu adakan konferensi pers untuk menyatakan benar-benar telah dikembalikan. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X