Miris, Lebih Bayar Honor Jajaran Kemkominfo Mencapai Rp 984,7 Juta?

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:00 WIB
Honor Lebih Bayar
Honor Lebih Bayar






Jakarta, Klikanggaran.com (25-05-2019) - LRA Tahun 2017 Kemkominfo Audited menyajikan realisasi belanja barang sebesar Rp3.424.160.773.957. Realisasi belanja barang tersebut di antaranya digunakan untuk belanja jasa profesi (MAK 522151). Pada Tahun 2017 Kemkominfo menganggarkan belanja jasa profesi sebesar Rp60.110.777.000 dengan-realisasi mencapai 89,78% yaitu sebesar Rp53.968.821.839. Namun, kelebihan pembayaran honorarium jasa profesi pada Ditjen IKP, APTIKA, dan BP3TI sebesar Rp984.775.000,00.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, analisis atas pembayaran honorarium jasa profesi pada Ditjen IKP, Ditjen IKP, dan BP3TI menunjukkan hal-hal sebagai berikut:





a. Sistem pengendalian atas pembayaran kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat lainnya kurang memadai. Kemkominfo diketahui belum memiliki petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.





b. Dokumen pertanggungjawaban atas output kegiatan rapat belum lengkap sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pada enam PPK setingkat Eselon II Ditjen IKP dan Ditjen APTIKA diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban belum seluruhnya dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain surat undangan, surat tugas, daftar hadir rapat, transkrip rapat, notulensi rapat, dan laporan termasuk rundown kegiatan.





c. Kelebihan pembayaran honorarium jasa profesi yang seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp984.77S.000,00.





Berdasarkan hasil pengujian terhadap pertanggungjawaban pembayaran honorarium jasa profesi atas enam Direktorat/Sekretariat pada masing-masing Ditjen IKP, Ditjen APTIKA, dan BP3TI diketahui terdapat kelebihan pembayaran jasa profesi kepada pejabat/pegawai PNS. Kelebihan pembayaran akibat dari pembayaran yang seharusnya tidak dibayarkan.





d. Kemkominfo belum memiliki Petunjuk Teknis Mengenai Tata Kelola Kegiatan Pertemuan Di Luar Kantor.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X