a. Tindak lanjut Kegiatan Pengadaan Layanan Akses Internet Tahun Anggaran 2016 menghasilkan lebih bayar / restitusi dari penyedia kepada BP3TI sebesar Rp58.773.709.155
b. Pembayaran Belanja layanan akses internet tahun 2017 sebesar Rp33.966.203.802 belum didukung dengan data yang lengkap untuk memastikan tingkat layanan akses internet;
c. Kewajiban BP3T1 kepada pihak penyedia atas layanan akses internet TA 2017 sebesar Rp25.675.076.902 belum diselesaikan;
d. Pemborosan atas pelaksanaan program layanan akses internet tahun 2017 yang dalam satu lokasi ada pembayaran untuk dua layanan senilai Rp4.050.228.783
Kondisi tersebut mengakibatkan atas kegiatan pelayanan Akses Internet Tahun 2017, Pembayaran Belanja layanan akses internet sebesar Rp33.966.203.802 tidak dapat diuji tingkat layanan akses internet yang menjadi dasar pembayaran. Ada kewajiban kepada pihak penyedia sebesar Rp25.675.076.902, pemborosan atas pelaksanaan program akses internet pada lokasi yang ada duplikasi layanan akses internet sebesar Rp4.050.228.783, dan kelebihan pembayaran kepada penyedia layanan akses internet sebesar Rp58.773.709.155 atas tindak lanjut rekomendasi LHP untuk LK TA 2016 atas kegiatan layanan akses internet.
Publik menuntut agar Menteri Kominfo menarik kelebihan pembayaran atas layanan akses internet kepada 10 penyedia sebesar Rp58.773.709.155 dan menyetorkannya ke Kas BP3TI. Dan, menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan kepada tujuh penyedia atas kekurangan pembayaran layann akses internet tahun 2017 sebesar Rp25.675.076.902. (MJP)