Pelaksanaan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sumsel Belum Optimal?

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2019 | 05:00 WIB
Tarif Progresif
Tarif Progresif



Bapenda menjelaskan, bahwa pada dasarnya secara otomatis sistem aplikasi Samsat dalam menetapkan nilai PKB telah melakukan pencarian berdasarkan alamat yang sama serta memberikan kode (flagging) kenaikan tarif. Namun, karena belum terdapat standarisasi penulisan nama dan alamat, sistem aplikasi Samsat tidak dapat mengidentifikasi subjek pajak progresif yang memiliki alamat sama, namun penulisannya berbeda.





Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penetapan wajib pajak (WP) progresif masih membutuhkan persetujuan operator dari masing masing UPTB. Namun, Bapenda belum memiliki standar baku (SOP) terkait proses penetapan WP progresif, sehingga tidak terdapat keseragaman atas pelaksanaan penetapan tarif progresif oleh operator masing-masing UPTB.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X