Bapenda menjelaskan, bahwa pada dasarnya secara otomatis sistem aplikasi Samsat dalam menetapkan nilai PKB telah melakukan pencarian berdasarkan alamat yang sama serta memberikan kode (flagging) kenaikan tarif. Namun, karena belum terdapat standarisasi penulisan nama dan alamat, sistem aplikasi Samsat tidak dapat mengidentifikasi subjek pajak progresif yang memiliki alamat sama, namun penulisannya berbeda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penetapan wajib pajak (WP) progresif masih membutuhkan persetujuan operator dari masing masing UPTB. Namun, Bapenda belum memiliki standar baku (SOP) terkait proses penetapan WP progresif, sehingga tidak terdapat keseragaman atas pelaksanaan penetapan tarif progresif oleh operator masing-masing UPTB.