Pelaksanaan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sumsel Belum Optimal?

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2019 | 05:00 WIB
Tarif Progresif
Tarif Progresif






Palembang, Klikanggaran.com (25-05-2019) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2017 menyajikan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.165.360.996.225,00. Anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp3.031.638.624.303,95 atau 95,78% dari anggaran.





Nilai PAD tersebut di antaranya berupa pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp859.985.858.854,00 dengan realisasi sebesar Rp877.957.148.995,00 atau 102,09% dari anggarannya. PKB sendiri dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.





Sesuai ketentuan, tarif PKB pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif. Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak persentase naik berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.





Untuk mendukung pelaksanaan tarif PKB progresif, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.





Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai besaran tarif pajak progresif dan objek pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.





Sumber yang didapat Klikanggaran.com menunjukkan, atas data transaksi selama tahun anggaran 2017 dari aplikasi Samsat, diketahui terdapat data wajib pajak dengan nama dan alamat yang sama, namun tidak dikenakan tarif progresif.





Pengujian secara uji petik tersebut dilakukan atas data transaksi dari aplikasi Samsat pada UPTB Palembang 1 dan UPTB Palembang 2 untuk periode TA 2017 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diketahui terdapat 615 unit kendaraan yang berpotensi dipungut PKB dengan tarif progresif, namun pelaksanaannya dipungut dengan PKB tarif kendaraan pertama. Adapun perhitungan perkiraan potensi pendapatan hilang karena tidak diberlakukannya PKB tarif progresif atas 615 unit kendaraan tersebut, minimal sebesar Rp590.254.750,00.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X