Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Muara Enim Rawan Praktik Korupsi?

photo author
- Rabu, 22 Mei 2019 | 13:00 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas
Anggaran Perjalanan Dinas



1) STS tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp142.100.000,00





2) STS tanggal 28 Maret 2018 sebesar Rp827.617.000,00





3) STS tanggal 29 Maret 2018 sebesar Rp445.383.253,00





4) STS tanggal 10 April 2018 sebesar Rp309.667.847,00





Permasalahan tersebut dapat dijadikan cobtoh agar keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Bukan malah sebaliknya, terkesan hanya menghamburkan uang daerah untuk selera belaka.





Ketua DPRD dituntut untuk memerintahkan seluruh anggota DPRD agar mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, agar bisa mencerminkan Kabupaten Muara Enim menjadi good governance. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X