1) STS tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp142.100.000,00
2) STS tanggal 28 Maret 2018 sebesar Rp827.617.000,00
3) STS tanggal 29 Maret 2018 sebesar Rp445.383.253,00
4) STS tanggal 10 April 2018 sebesar Rp309.667.847,00
Permasalahan tersebut dapat dijadikan cobtoh agar keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Bukan malah sebaliknya, terkesan hanya menghamburkan uang daerah untuk selera belaka.
Ketua DPRD dituntut untuk memerintahkan seluruh anggota DPRD agar mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, agar bisa mencerminkan Kabupaten Muara Enim menjadi good governance. (MJP)