Jakarta, Klikanggaran.com (22-05-2019) - Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim pada TA 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp40.548.325.000,00 dengan realisasi sebesar Rp40.007.446.093,00 atau 98,67% dari anggaran. Namun, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.724.768.100,00.
Berdasarkan analisis dokumen yang diterima Klikanggaran.com, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah menunjukkan kondisi sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD belum memadai, pertanggungjawaban perjalanan dinas melebihi standar biaya sebesar Rp16.206.400,00
- Kelebihan hari perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp1.708.561.700,00
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan bahwa perjalanan dinas seringkali dilaksanakan pada akhir pekan atau hari libur nasional. Misalnya, kegiatan koordinasi/konsultasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain dilakukan selama 4 hari perjalanan dinas dimulai hari Kamis s.d. hari Minggu.
Berdasarkan “praktik terbaik” dan yang lazim dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan selama tiga hari perjalanan dinas dengan rincian dua hari untuk perjalanan keberangkatan dan kepulangan serta satu hari pelaksanaan konsultasi/koordinasi.
Berdasarkan acuan di atas, dapat dianalisa apabila keberangkatan dilakukan pada hari Kamis maka kegiatan konsultasi/koordinasi ke Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah lain dilaksanakan pada hari Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu tidak ada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah lain yang akan menerima kegiatan konsultasi/koordinasi karena bukan merupakan hari kerja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, penjadwalan kegiatan konsultasi/koordinasi ini menimbulkan indikasi kerugian daerah atas biaya perjalanan dinas sebanyak 309 hari dengan nilai sebesar Rp1.708.561.700,00.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp1.726.882.000,00. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD telah disetorkan ke kas daerah sesuai dengan bukti: