Publik mengimbau agar Direktur Utama BPJS Kesehatan memerintahkan Deputi Direksi SDS dan Umum supaya menginstruksikan kepada penyedia jasa bersangkutan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.929.614.904,58. (MJP)
Publik mengimbau agar Direktur Utama BPJS Kesehatan memerintahkan Deputi Direksi SDS dan Umum supaya menginstruksikan kepada penyedia jasa bersangkutan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.929.614.904,58. (MJP)