Lebih Bayar BPJS Kesehatan pada Penyedia Jasa Rp 4,9 M, Mengapa?

photo author
- Rabu, 22 Mei 2019 | 11:30 WIB
Lebih Bayar BPJS
Lebih Bayar BPJS



Publik mengimbau agar Direktur Utama BPJS Kesehatan memerintahkan Deputi Direksi SDS dan Umum supaya menginstruksikan kepada penyedia jasa bersangkutan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.929.614.904,58. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X