Miris, Proyek Dinkes Muratara Kekurangan Volume Juga?

photo author
- Jumat, 10 Mei 2019 | 11:00 WIB
Proyek Dinkes Muratara
Proyek Dinkes Muratara






Jakarta, Klikanggaran.com (10-05-2019) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada TA 2017 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp299.934.121.033,00 dan merealisasikan sebesar Rp279.488.044.078,14 atau 93,18%. Dari realisasi tersebut, di antaranya merupakan realisasi Belanja Modal pada Dinas Kesehatan. Namun, pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Kesehatan kurang volume sebesar Rp109.051.893,72.





Berdasarkan dokumen yang didapat Klikanggaran.com, pembangunan gedung IFK Dinas Kesehatan Musi Rawas Utara dilaksanakan oleh PT KDS berdasarkan kontrak Nomor 440/16/Kont/PPK.Dinkes/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp3.960.092.000,00.





Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 115 hari kalender terhitung sejak 25 Agustus s.d. 17 Desember 2017. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Provisional Hand Over (PHO) Nomor 800/98/BA-STHP/PPHP/DINKES/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dan pembayaran telah dilakukan 100%.





Akan tetapi, hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp109.051.893,72.





Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisa harga satuan pekerjaan. Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp109.051.893,72.





Tak menutup kemungkinan, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja modal fisik di lingkungan kerjanya. Dan, PPK serta Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.





Ironinya, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan mengakui kekurangan volume paket pekerjaan tersebut dan akan melakukan penagihan kepada pihak penyedia untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Namun, sampai bulan April 2018 uang tersebut belum disetorkan ke kas daerah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X