Penyaluran Pupuk Bersubsidi di PT Pusri Diduga Tak Sejalan Permendag No 15?

photo author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 14:00 WIB
Penyaluran Pupuk
Penyaluran Pupuk



Berdasarkan laporan penyaluran oleh pengecer dalam F6, selama tahun 2016 Kios MT telah menyalurkan pupuk sebanyak 71 ton dan saldo persediaan pupuk pada akhir tahun 2016 sudah nihil.





Pemeriksaan atas pencatatan dan fisik barang pada tanggal 20 Januari 2017 menunjukkan masih terdapat stok pupuk yang belum tersalur pada akhir tahun 2016 sebanyak 2,25 ton sehingga jumlah pupuk yang tersalur seharusnya sebanyak 68,75 (71 ton -2,25 ton).





Kondisi tersebut disinyalir tidak sejalan sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu:





1) Pasal 16 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa dalam rangka program khusus pertanian, produsen dapat menunjuk distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada petani dan/atau kelompok tani yang mengikuti program tersebut.





2) Pasal 20 Ayat (2) yang menyebutkan, Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada peengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan Gudang Lini IV Pengecer.





Sementara itu, pihak PT Pusri yang disinyalir nomor kontaknya, saat diberitahukan, Selasa (08-05-2019) belum memberikan klarifikasinya.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X