Palembang, Klikanggaran.com (07-05-2019) - PT PSP pada tahun 2016 telah menyalurkan pupuk urea di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 791.165,380 ton. Atas penyaluran pupuk di pengecer di wilayah Jawa Tengah, sumber klikanggaran.com mengindikasikan terdapat permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1) Pendokumentasian bukti penyaluran pada pengecer Kios SAU belum tertib.
PT PSP bekerja sama dengan KUD Wn untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes melalui perjanjian nomor 647/SP/D1R/2016. Dalam pelaksanaannya, KUD Wn menunjuk Kios SAU sebagai pengecer untuk wilayah Kecamatan Jatibarang.
Berdasarkan laporan penyaluran oleh pengecer dalam laporan F6, selama tahun 2016 Kios SAU telah menyalurkan pupuk urea sebanyak 299 ton. Berdasarkan pemeriksaan pada tanggal 20 Januari 2017 atas bukti penyaluran pupuk oleh Kios SAU, bukti penyaluran pupuk yang dapat ditunjukkan oleh pengecer hanya sebanyak 288,4 ton. Sehingga terdapat penyaluran pupuk sebanyak 10,6 ton tanpa dilengkapi dengan bukti tanda terima penyaluran.
Atas penyaluran tersebut terdapat pemyataan dari kelompok tani yang ditandatangani oleh tim verifikasi dari dinas pertanian setempat. Dokumentasi penyaluran tidak diadministrasikan dengan tertib sehingga ada risiko tercecer.
2) Terdapat pupuk yang belum tersalur pada Pengecer MT.
PT PSP bekerja sama dengan PT JP Purwokerto untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyumas melalui perjanjian nomor 135A/SP/DIR/2016. Dalam pelaksanaannya, PT JP Purwokerto menunjuk Kios MT sebagai pengecer untuk di wilayah Kecamatan Sumbang, Melalui perjanjian nomor 10/SPJB/JYT/X1I/2015.