Selain terkesan janggal dan lucu, kondisi tersebut tentunya berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya, yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan, bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
2) Pasal 59 ayat (3) yang menyatakan, bahwa semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke Kas Umum Daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah.