Penatausahaan Retribusi PKB Kota Prabumulih Terkesan Janggal?

photo author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 09:00 WIB
Penatausahaan Retribusi
Penatausahaan Retribusi






Palembang, Klikanggaran.com (07-05-2019) - Penatausahaan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Pemkot Prabumulih terkesan lucu dan janggal. Yuk, ikuti penjelasan berikut ini.





Dalam LRA Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2017, terdapat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang APBD Kota Prabumulih sebesar Rp119.192.660.726,34. Di antaranya berasal dari pendapatan retribusi daerah sebesar Rp2.952.415.608,00.





Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, penatausahaan retribusi daerah terutama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Prabumulih menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:





a. Aplikasi pemungutan retribusi yang digunakan oleh UPTD PKB adalah Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB). Aplikasi tersebut ternyata tidak terintegrasi dengan perhitungan pembayaran retribusi, melainkan hanya digunakan untuk membantu menyediakan data kendaraan. Sehingga perhitungan besaran retribusi dilakukan secara manual





b. Tidak ada pemisahan fungsi atas pengelolaan hasil retribusi PKB. Pencatatan hasil retribusi dan penyetoran hasil retribusi ke bank persepsi dilakukan oleh staf di Bagian Tata Usaha dan bukan dilakukan oleh Bendahara Penerimaan. Penyetoran retribusi tersebut tidak dilakukan setiap hari. Selain itu, terdapat penyetoran yang melebihi waktu 24 jam





c. Buku harian catatan hasil retribusi tersebut tidak mutakhir dan masih dicatat secara manual. Pencatatan buku tersebut belum menggambarkan jumlah penerimaan yang sebenarnya pada hari tersebut





d. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak pranomor (prenumbered), sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam melakukan pengendalian atas SKRD yang telah diterbitkan ataupun yang dibatalkan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X