b. Pemberian Fasilitas Kredit pada NS Group dengan baki debit per 30 Juni 2017 sebesar Rp1.148.351.662.764,00 berpotensi over leverage.
Padahal jelas sekali, hal tersebut tidak sesuai dengan SPK Commercial Edisi 31 Desember 2015, Bab VIII perihal penanganan kredit bermasalah dan PTO Proses Kredit Segmen Commercial 2 Mei 2016, Bab III poin F.4 perihal pemenuhan covenant yang menyatakan bahwa tujuan pemenuhan covenant.
Sehingga mengakibatkan pemberian fasilitas kredit NS Group dengan nilai baki debit per 30 Juni 2017 sebesar Rp1.148.351.662.764,00 berpotensi menjadi kredit bermasalah. Dan, Bank Mandiri harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) per 30 Juni 2017 sebesar Rp519.026.324.325,00 terkait dengan fasilitas NS Group yang berada pada kolektibilitas 3 (Kurang Lancar). Sehingga mengurangi laba operasional tahun berjalan.
Kondisi tersebut terjadi karena pengelola kredit NS Group belum cermat dan optimal dalam monitoring repayment capacity NS Group terhadap fasilitas kredit yang bersumber dari first way out.
Publik menilai, Bank Mandiri harus memberikan sanksi sesuai peraturan internal yang berlaku kepada pengelola kredit NS Group pada CBC Bandung. Supaya dalam melakukan pengelolaan kredit mempedomani ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
Publik juga menuntut agar Direksi Bank Mandiri menginstruksikan Group Head SAM 1 Group untuk melaksanakan langkah-langkah recovery atas fasilitas kredit NS Group untuk melaksanakan restrukturisasi ulang secara menyeluruh dan komprehensif untuk debitur NS Group sesuai asumsi restrukturisasi yang saat ini dalam proses penyusunan oleh Konsultan Independen PKF. Di antaranya dengan memasukkan klausula agar debitur tetap mengupayakan untuk mencari investor stratejik dan covenant/syarat terkait kewajiban penyediaan dana minimal sebesar nilai kewajiban yang akan jatuh tempo. (MJP)