PNBP Rp 181,3 M di Kementerian ESDM Berpotensi Sirna?

photo author
- Minggu, 5 Mei 2019 | 19:34 WIB
PNBP
PNBP



e. Pengenaan denda atas ketidaksesuaian perhitungan DHPB (kurang bayar).





Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun dari DHPB dan denda sebesar Rp181.320.726.863,50 dan USD669,080.30. Untuk diketahui, permasalahan tersebut diduga disebabkan pemegang izin PKP2B kurang cermat dalam menghitung dan/atau membayar DHPB yang menjadi kewajibannya.





Publik menuntut agar Menteri ESDM memerintahkan pemegang ijin PKP2B lebih cermat dalam menghitung dan/atau membayar DHPB yang menjadi kewajibannya. Serta menagih dan menyetorkan kekurangan PNBP tahun 2017 dari DHPB dan denda sebesar Rp181.320.726.863,50 dan USD669,080.30 ke Kas Negara secepatnya.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada respon dan penjelasan yang diperlukan. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X