Jakarta, Klikanggaran.com (05-05-2019) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) merealisasikan PNBP sebesar Rp40.630.451.820.772,00 atau sebesar 125,07% dari target PNBP sebesar Rp32.485.329.623.000,00.
Untuk diketahui, dari nilai realisasi anggaran tersebut rancu dan disinyalir bermasalah. Pasalnya, kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kurang Bayar Royalti dan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) serta denda sebesar Rp 181,32 miliar dan USD669,08 Ribu.
Berdasarkan mekanisme riset Klikanggaran.com diketahui besarnya DHPB yang terdiri dari royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) untuk perusahaan tambang dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Namun, analisis atas bukti setor dan bukti pendukung perhitungan PNBP menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaktepatan dalam perhitungan DHPB yang menyebabkan kurang bayar berikut denda oleh PT ArI sebesar Rp181.320.726.863,50 dan USD669,080.30. Lebih terperinci kekurangan pembayaran DHPB dan denda terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan menggunakan harga invoice yang lebih kecil dari Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai dasar perhitungan DHPB.
b. Ketidakakuratan perhitungan HPB untuk kontrak penjualan long term dan spot yang digunakan sebagai dasar perhitungan DHPB.
c. Perusahaan membebankan jenis dan jumlah biaya bersama sebagai pengurangan DHPB yang tidak sesuai.
d. Perusahaan terlambat membayar kewajiban sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau kontrak dan