Mahkamah Agung Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar?

photo author
- Senin, 29 April 2019 | 10:44 WIB
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung



e. Biaya transport atas perjalanan dinas melebihi Standar Biaya sebesar Rp2.159.000.





f. Terdapat pembayaran biaya transport yang tidak sesuai dengan kondisi riil berdasarkan hasil konfirmasi ke maskapai sebesar Rp432.285.300.





g. Belanja perjalanan dinas dalam kota diberikan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan dinas.





h. Belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.100.000 pada PN Pandeglang direalisasikan tanpa surat tugas.





Permasalahan tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.177.370.300. Dan, realisasi belanja barang sebesar Rp2.100.000 pada PN Pandeglang belum memberikan keyakinan yang memadai.





Publik menilai, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satker Balitbang Diklat Kumdil, Kepaniteraan, BUA, Ditjen Badilag, Ditjen Badimiltun, tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.





Untuk itu, Kepala Satuan Kerja terkait diminta agar menagih kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.177.370.300 serta menyetorkannya ke Kas Negara. (MJP)





Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X