Mahkamah Agung Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar?

photo author
- Senin, 29 April 2019 | 10:44 WIB
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung






Jakarta, Klikanggaran.com (29-04-2019) - Perjalanan dinas merupakan perjalanan yang dilakukan oleh pegawai suatu lembaga berkaitan dengan tugas suatu lembaga dengan tugas pekerjaan kedinasan. Tugas pekerjaan kedinasan juga merupakan tugas pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan lembaga yang bersangkutan.





Dalam LRA Mahkamah Agung, untuk menyajikan realisasi belanja barang berupa perjalanan dinas, nilainya adalah sebesar Rp265.791.350.968. Atau, sebesar 95,59% dari total anggaran sebesar Rp278.048.614.000. Akan tetapi, belanja perjalanan dinas ini diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.177.370.300.





Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, pada Mahkamah Agung menunjukkan masih terdapat belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Antara lain sebagai berikut:





a. Kelebihan pembayaran uang saku diklat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5.060.000.





b. Kelebihan pembayaran uang saku kegiatan rapat fullboard pegawai di lingkungan Balitbang Diklat Kumdil sebesar Rp6.160.000.





c. Realisasi kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pada Balitbang Diklat Kumdil melebihi standar biaya masukan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp720.580.000.





d. Terdapat kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada BUA sebesar Rp2.130.000.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X