Adapun penuturan dari para penerima honorarium adalah sebagai berikut:
a. Sdri Dr. SS, SH, MH (Dekan FH UMP) selaku salah satu tim penyusun draft Raperda Inisiatif DPRD Kota Palembang Tahun 2017 tentang Perparkiran menjelaskan, bahwa menerima draft tersebut dari Sdr. N, SH, MH (staf ahli fraksi Golkar) pada bulan Oktober 2017 dan mengoreksi draft tersebut serta membutuhkan waktu sekitar 1 s.d. 2 bulan untuk menyelesaikan draft tersebut. Atas jasanya tersebut menerima honorarium sebesar Rp5.000.000,00
b. Sdri A, SH, MH, Sdri. MW, SH, MH, Sdri. N, SE, SH, MH, dan Sdr. ZN, SH, MH menjelaskan, bahwa tidak ikut menyusun draft raperda dan naskah akademik tentang perparkiran serta tidak menerima honorarium atas pekerjaan tersebut
c. Sdr N, SH, MH menjelaskan, bahwa ikut mengonsep draft tersebut, kemudian draft tersebut di-email kepada Sdri. Dr. SS, SH, MH untuk meminta masukan/koreksian. Draft selesai pada Desember 2017 dan diserahkan kepada Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD. Atas jasanya tersebut menerima honorarium sebesar Rp20.000.000,00
d. Sdri Dr. SS, SH, MH menjelaskan, bahwa sisa pembagian honorarium sebesar Rp17.500.000,00 diterima oleh Kabag Legislasi dan Sekretaris DPRD.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai perjanjian kerja sama karena draft Raperda tersebut dibuat oleh satu orang tenaga ahli dalam perjanjian kerja sama yaitu Sdri. Dr. SS, SH, MH dan oleh tenaga ahli yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama dalam hal ini Sdr. N, SH, MH.
Pembayaran honorarium diterima oleh Sdri. Dr. SS, SH, MH sebesar Rp5.000.000,00 dan Sdr. N, SH, MH sebesar Rp20.000.000,00. Sedangkan yang mengonsep draft raperda dan naskah akademik tentang perparkiran adalah Sdr. N, SH, MH selaku tenaga ahli yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama. Sesuatu hal yang lucu, bukan?