Palembang, Klikanggaran.com (28-04-2019) - Ada realisasi pengeluaran pos anggaran di Sekretariat DPRD Kota Palembang yang dinilai publik terkesan lucu. Hal tersebut terkait pembayaran honorarium tim fasilitasi penyusunan draft Raperda inisiatif DPRD Kota Palembang tahun 2017 tentang perparkiran. Nilainya yakni sebesar Rp17.500.000,00.
Pada tahun anggaran 2017, Sekretariat DPRD Kota Palembang menyajikan anggaran belanja tenaga ahli/instruktur/narasumber dalam laporan realisasi anggaran sebesar Rp777.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp555.600.000,00 atau 71,51% dari pos anggaran.
Dari realisasi tersebut, terdapat pembayaran honorarium tim fasilitasi penyusunan draft Raperda inisiatif DPRD Kota Palembang tahun 2017 tentang perparkiran berdasarkan SP2D Nomor 11610/2017 dan SPM Nomor 139/SPM/GU-Nihil/Setwan/XII/2C tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp50.000.000,00. Dan, juga telah dipotong dan disetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp7.500.000,00 dengan NTPN BE0FE2T6I8SVUR78 tanggal 29 Desember 2017.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Sekretariat DPRD Kota Palembang dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) tentang pembuatan naskah akademik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Kota Palembang Tahun 2017 Nomor: 27/SPK/Setwan/X/2017 dan Nomor E-2/27/FH UMP/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017.
Jangka waktu pekerjaan penyusunan/pembuatan naskah akademik dalam waktu paling lambat 25 hari kalender terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerja ini. Dalam perjanjian kerja sama pasal 3 dinyatakan, bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk menyusun/membuat naskah akademik berupa draft Raperda Inisiatif DPRD Kota Palembang tahun 2017 tentang perparkiran sebesar Rp50.000.000,00.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, menjelaskan bahwa besaran honorarium tenaga ahli untuk menyusun draft tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 1.a/KPTS/BPKAD/2017 tentang standar biaya tahun anggaran 2017 tanggal 3 Januari 2017.
Standar satuan biaya umum yang berfungsi sebagai batas tertinggi Nomor 4.3, honorarium narasumber/pembahas poin e. Pakar pembicara khusus/praktisi/pakar sebesar Rp875.000,00/jam. Selain itu, besaran honorarium penyusunan draft tersebut juga disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD bahwa untuk kegiatan penyusunan draft Raperda inisiatif DPRD yaitu sebesar Rp50.000.000,00.