Perjalanan Dinas KPU Provinsi Sumsel Rp 98,41 Juta Tidak Layak Dibayarkan?

photo author
- Sabtu, 20 April 2019 | 08:30 WIB
Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas



Atas permasalahan ini publik meminta, ke depan agar Ketua KPU memerintahkan Sekjend KPU untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala satuan kerja yang tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas secara memadai. Dan, memerintahkan para pegawai terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke Kas Negara serta menyerahkan copy bukti setor. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X