Atas permasalahan ini publik meminta, ke depan agar Ketua KPU memerintahkan Sekjend KPU untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala satuan kerja yang tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas secara memadai. Dan, memerintahkan para pegawai terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke Kas Negara serta menyerahkan copy bukti setor. (MJP)