Perjalanan Dinas KPU Provinsi Sumsel Rp 98,41 Juta Tidak Layak Dibayarkan?

photo author
- Sabtu, 20 April 2019 | 08:30 WIB
Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas






Jakarta, Klikanggaran.com (20-04-2019) - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) KPU untuk periode yang telah berakhir menyajikan nilai anggaran Belanja Barang sebesar Rp6.282.649.121.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.104.709.459.826,00 atau 65,33%.





Realisasi belanja barang tersebut di antaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp476.949.992.387,00. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas terdiri dari Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), tiket pesawat, boarding pass, retribusi, bukti pembayaran modal transportasi lainnya, bukti penginapan, dan bukti sewa kendaraan dalam kota.





Untuk menguji kebenaran pertanggungjawaban bukti perjalanan dinas tersebut, dilakukan pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban dengan membandingkan tiket dan boarding pass terhadap portal e-audit. Sedangkan bukti akomodasi dan uang harian dibandingkan dengan surat tugas serta Standar Biaya Masukan (SBM). Namun, Belanja Perjalanan Dinas pada KPU Provinsi Sumatera Selatan berpotensi tidak layak dibayarkan sebesar Rp98.410.000,00.





Dalam dokumen Klikanggaran.com dijelaskan, bukti-bukti pendukung kegiatan perjalanan dinas KPU Provinsi Sumatera Selatan berupa tagihan/kwitansi hotel tempat menginap di Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih. Dan, mengindikasikan adanya bukti kuitansi penginapan/ hotel dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya.





Untuk diketahui bahwa kwitansi penginapan yang menjadi bukti pertanggungjawaban bukan merupakan kuitansi yang sah untuk dibayarkan. Nilai keseluruhan belanja perjalanan dinas sendiri sebesar Rp98.410.000,00. Termasuk uang harian, uang penginapan, dan uang transport. Setelah diperiksa, pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti tersebut di atas tidak dapat diyakini keterjadiannya, dan diduga tidak sah untuk dibayarkan.





Atas permasalahan belanja Perjalanan Dinas pada KPU Provinsi Sumatera Selatan yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp98.410.000,00 tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan. Perjalanan dinas tersebut dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan TA 2017. Namun, tidak menginap di hotel tersebut.





Terhadap pembayaran uang penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp29.375.000,00 pada tanggal 28 Maret 2018 dengan nomor NTPN 39DED73AV8EANFK0. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Selatan memohon agar biaya perjalanan dinas selain komponen biaya penginapan dapat diakui.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X