Rp 27,84 M Eksekusi Uang Rampasan KPK Belum Disetorkan ke Kas Negara, Ini Alasannya?

photo author
- Kamis, 18 April 2019 | 18:00 WIB
Uang Rampasan
Uang Rampasan






Jakarta, Klikanggaran.com (18-04-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekening titipan dan brankas untuk pengelolaan titipan uang sitaan dan gratifikasi. Uang sitaan dan gratifikasi tersebut belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat disetorkan ke kas negara.





Uang sitaan dan gratifikasi tersebut diadministrasikan dan dikelola oleh Biro Renkeu. Uang sitaan dalam pengelolaan KPK merupakan titipan uang tindak pidana korupsi yang akan dieksekusi oleh Jaksa pada KPK setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).





Pada laporan keuangan KPK, uang sitaan dan gratifikasi diungkapkan dalam CaLK pada pengungkapan lainnya. Akan tetapi, Hasil Putusan Pengadilan yang inkracht dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (SP4) serta bukti setor ke kas negara diketahui terdapat terdapat 11 putusan pengadilan yang inkracht dengan uang rampasan sejumlah Rp24.978.052.472,00, USD146,161.00, SGD107,385.00, dan SR3,891.00 masih dalam penguasaan KPK. Padahal seharusnya dicatat sebagai Kas Lainnya dan Setara Kas karena uang rampasan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi milik negara.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, hasil penelusuran lebih lanjut terhadap penyetoran ke kas negara yang dilakukan KPK diketahui terdapat penyetoran sejumlah Rp2.000.589.000,00 dan USD6.800,00. Lebih lanjut, uang rampasan atas putusan pengadilan yang inkracht masih dalam penguasaan KPK dan belum dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp22.561.307.972,00, USD137.261,00,SGD107.385,00 dan SR3.891,00.





Selain itu, terdapat juga surat berharga berupa saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) sebanyak 15.348.713 lembar atas putusan inkracht untuk terpidana BI masih dalam penguasaan KPK. Surat berharga tersebut seharusnya juga diungkapkan dalam CaLK atas akun Kas Lainnya dan Setara Kas.





Dengan demikian terjadi kurang pencatatan pada akun Kas Lainnya dan Setara Kas, serta Pendapatan PNBP pada LO (Unaudited) sebesar Rp27.843.197.253,00. Ironinya, KPK telah melakukan koreksi atas kekurangan pencatatan tersebut, sehingga nilai yang disajikan telah wajar. Padahal, terhadap Kas Lainnya dan Setara Kas dan Pendapatan pada LO yang kurang saji sebesar Rp27.43.197.253,00 akan dilakukan koreksi Kas Lainnya dan Setara Kas sesuai Nota Kesepakatan asersi Final pada LK KPK.





Penyajian informasi terkait surat berharga berupa saham akan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk akun Kas Lainnya dan Setara Kas. Serta uang rampasan sebesar Rp22.661.626.549,00, USD45,000.00 dan SGD3,000.00 telah disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan tanggapan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X