Saat dikonfirmasi, Rifai selaku Kabid Guru Tenaga Pendidikan SD dan SMP mengakui dan membenarkan, bahwa “pemungutan tersebut atas inisiatifnya sendiri".
Hasil Investigasi lanjutan diketahui bahwa kegiatan tersebut berlangsung 10 hari dengan fasilitas 15 kamar seharga kelas standar Rp 275 ribu/kamar. Setiap kamar dihuni oleh 2 peserta dan di luar biaya makan minum.
Mirisnya, Kabid GTK mengambil hal ini atas inisiatfnya sendiri, sehingga membuat publik bertanya-tanya, atas dasar apa tindakan yang dia ambil itu? Berani sekali melakukan praktik Pungli (Pungutan Liar) secara blak-blakan hingga banyak pihak merasa dirugikan karena hal tersebut.
Melihat adanya kejanggalan ini, Arizal pun melaporkannya ke pihak yang berwajib, agar bisa diproses secara tegas.
“Kedua laporan tersebut sudah mendapat referensi secara elektronik,” pungkas Afrizal.