Berdasarkan kas yang diterima, BPKRT menyetorkannya ke rekening rutin pengeluaran dan mentransfernya ke rekening pusat di hari yang sama.
Namun, hal tersebut tidak mengubah hasil, karena tetap saja BPKRT dianggap belum menatausahakan penerimaan dan penyetoran PNBP secara tertib.