Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa divisi (satker) harus melaksanakan cek fisik uang (cash opname) yang dikelolanya. Sedangkan satuan kerja yang mengelola uang dalam penelitian Bank Indonesia tidak melaksanakannya atau dalam bahasa halusnya belum menatausahakan seluruh uang rupih dalam aplikasi BISAK dan belum mengatur pemeriksaan fisik tersebut.