Prestasi atau Pemborosan? Pemkab Muratara Anggarkan TT Rp 13,4 Juta per Bulan

photo author
- Minggu, 7 April 2019 | 05:00 WIB
Pemborosan
Pemborosan






Jakarta, Klikanggaran.com (07-04-2019) - Cita-cita di balik keinginan pelaksanaan desentralisasi adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan terhadap masyarakat di daerah. Hal ini sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan kesempatan dan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan Otoda (Otonomi Daerah) serta komitmen politik dari para kepala daerah, sangat menentukan dalam penciptaan keberpihakan anggaran untuk rakyat.





Namun, di tahun 2017, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Musirawas Utara (Muratara) No 75 tahun 2017 yang telah disahkan, menganggarkan Tunjangan Transportasi (TT) bagi anggota DPRD sebesar Rp13.400.000 per bulan atau sekitar Rp446.000 per hari. Akan tetapi, perlu diingat juga bahwa pada tahun 2017 Kabupaten Muratara merupakan daerah dengan penduduk termiskin di antara 17 kab/kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan hasil survey Forum Indonesia untuk Tranaparansi Anggaran (Fitra Sumsel), Sabtu,16-April-2019.





Pelaksanaan Otoda jauh dari apa yang dicita-citakan, kesejahtraan dan kemakmuran yang menjadi tujuan utama dalam pengelolaan daerah seakan tidak tersentuh di dalam tataran kebijakan pemerintahan daerah. Itu dapat terlihat di dalam tataran politik anggaran dari setiap daerah, khususnya Kabupaten Muratara. Hampir sebagian besar dana APBD-nya digunakan hanya untuk Belanja Pegawai, sehingga alokasi untuk belanja modal di dalam APBD sangat rendah. Padahal belanja modal inilah yang mendorong peningkatan pembangunan kehidupan masyarakat di daerah. Belum lagi banyak juga temuan BPK terhadap permasalahan administratif keuangan Kabupaten Muratara sejak tahun 2015 - 2017.





H.M. Taufik Yasak S.H., M.M., adalah salah satu seorang tokoh publik yang cermat mengamati anggaran dan pembangunan daerah. Ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat Ombusdman, serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI Provinsi Jambi tahun 2013-2018, yang turut menyoroti kebijakan-kebijakan Kabupaten Muratara karena pentinganya tata kelola Daerah Otonomi Baru (DOB).





Mengenai Perbup ini, Taufik menjelaskan, bahwa tunjangan transportasi tersebut sangat besar bagi kabupaten baru. Apalagi hanya untuk transport lokal.





“Apa iya, rata-rata 1 hari Rp 446 ribu? Emang itu anggota dewan mau ke mana? Keliling kota Rupit paling habis 20 liter bensin,” katanya.





“Apakah standar menggunakan angka anggaran tersebut sudah sesuai dengan ability keuangan daerah? Jangan dibandingkan dengan kabupaten lain yang sudah eksis dan PAD-nya tinggi. Cobalah bijak dalam menentukan anggaran, menggunakan akal sehat dan cerdas. Bukankah duduk di DPR/DPRD itu untuk berjuang dan untuk rakyat? Ada baiknya caleg-caleg hendaknya dari orang yang sudah mapan ekonominya, bukan duduk hanya untuk mencari pekerjaan dan uang," tutur Taufik yang juga mantan Direktur Bank BPD Jambi ini.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X