1) Poin 5.b pelaksanaan dan penatausahaan pada Angka 9 huruf b yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satuan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satuan Pendidikan
2) Poin 5.c pelaporan dan pertanggungjawaban yang menyatakan, bahwa Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh satuan pendidikan.