Palembang, Klikanggaran.com (06-04-2019) - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi. Dana BOS tersebut, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari Rekening Kas Umum Daerah langsung kepada masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme hibah.
Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menganggarkan pendapatan dari Dana BOS pada kelompok Pendapatan Asli Daerah-Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp35.447.830.800,00. Realisasi sebesar Rp34.885.840.000,00 atau 98,41% dari anggaran.
Belanja Dana BOS dianggarkan pada tiga kelompok Belanja Langsung yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dengan total anggaran belanja sebesar Rp35.447.830.800,00. Realisasinya adalah sebesar Rp34.440.009.323,00 atau 97,16% dari anggaran.
Di tahun 2017, sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang menerima Dana BOS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ada sebanyak 210 sekolah. Di antaranya terdiri dari sebanyak 175 SD Negeri dan 35 SMP Negeri. Salah satu SMP Negeri yang menerima Dana BOS adalah SMP Negeri 6 Tebing Tinggi. Jumlah Dana BOS yang diterima adalah sebesar Rp114.600.000,00.
Sumber Klikanggaran.com mengindikasikan, atas realisasi pendapatan dan belanja Dana BOS dan penuturan Bendahara Sekolah SMP tersebut, diketahui bahwa terdapat Dana BOS sebesar Rp20.645.500,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berikut penjelasannya:
- SMP Negeri 6 Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2017 menerima Dana BOS sebanyak empat kali dengan total nilai sebesar Rp114.600.000,00 melalui rekening Bank SumselBabel dengan Nomor 173-09-04146.
- Dana BOS sebesar Rp114.600.000,00 telah dicairkan seluruhnya melalui empat kali pencairan yaitu pada Triwulan I sebesar Rp22.200.000,00, Triwulan II sebesar Rp44.400.000,00, Triwulan III sebesar Rp22.000.000,00, dan Triwulan IV sebesar Rp26.000.000,00
- Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja, Dana BOS sebesar Rp114.600.000,00 tersebut telah dibelanjakan sebesar Rp93.954.500,00, sehingga masih terdapat sisa Dana BOS sebesar Rp20.645.500,00 (Rp114.600.000,00- Rp93.954.500,00). Sisa Dana BOS tersebut merupakan sisa pencairan pada Triwulan II yang seharusnya digunakan untuk belanja buku sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Negeri 6 Tebing Tinggi.
- Berdasarkan keterangan dari Saudari Le selaku Bendahara Sekolah SMP Negeri 6 Tebing Tinggi, diketahui bahwa pencairan Dana BOS pada triwulan pertama dan kedua dilakukan oleh Saudara Ma yang merupakan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Tebing Tinggi. Selama itu, Saudari Le tidak pernah menyimpan Dana BOS tersebut karena yang menguasai Dana BOS tersebut adalah Saudara Ma.
- Pada tanggal 1 September 2017 Saudara Ma meninggal dunia.
- Berdasarkan keterangan dari Saudari Le diketahui, bahwa sisa Dana BOS sebesar Rp20.645.500,00 masih dikuasai oleh almarhum Saudara Ma, tetapi Saudari Le tidak mengetahui di mana dan telah digunakan untuk apa saja sisa dana tersebut.
- Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh istri dari almarhum Saudara Ma diketahui, bahwa istri dan anak-anak almarhum juga tidak mengetahui di mana dan telah digunakan untuk apa saja sisa dana tersebut.
Kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Bab IV Penyaluran Dana pada huruf B, ketentuan pemberian dana pada angka (2) yang menyatakan, bahwa pengambilan BOS dilakukan oleh Bendahara sekolah atas persetujuan kepala sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Serta, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 11 Januari 2017, pada: