Terlebih, data tersebut tidak dilengkapi dengan informasi jumlah nilai transaksi lelang, nilai pembayaran, dan nilai kewajiban yang masih harus dibayar. Serta nilai retribusi terutang untuk masing-masing bakul/ pedagang.
Atas dasar itu, potensi penyalahgunaan keuangan daerah berupa kekurangan pemungutan dan kekurangan penyetoran Retribusi Pelelangan Ikan masih sangat tinggi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan juga dianggap lemah dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan pemungutan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya.