Piutang Retribusi Pemkab Demak Hampir Rp 1 M Tak Dapat Diyakini Kebenarannya???

photo author
- Jumat, 15 Maret 2019 | 20:00 WIB
Piutang Retribusi
Piutang Retribusi






Jakarta, Klikanggaran.com (15-03-2019) - Pengendalian dan penatausahaan atas piutang retribusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak sejumlah Rp994.618.692 tidak bisa diyakini kebenarannya. Nilai piutang tersebut merupakan piutang yang berasal dari Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI).





Dalam data KPLI Kabupaten Demak di tahun 2017, diketahui nilai kewajiban pedagang atau pemenang lelang yang belum dibayarkan di antaranya :





  1. Nilai lelang ikan (raman), sebagai bagian dari jumlah yang harus dibayarkan oleh OPP kepada nelayan pemilik ikan
  2. Nilai retribusi 2%, berdasarkan total transaksi lelang, yang harus dipungut dan dibayarkan oleh Kepala TPI ke Kas Daerah.




Seperti diketahui, hasil lelang ikan tersebut secara praktek dibayarkan dengan mekanisme diangsur/ dicicil kepada TPI. Namun, seringkali pembayaran cicilan tersebut tidak tercapai target dan tidak sesuai dengan harapan.





Selain itu, mekanisme pembayaran secara diangsur tersebut tidak dilakukan pemantauan lebih lanjut oleh Kepala TPI. Baik pada kewajiban pedagang atas pemungutan maupun pada penyetoran retribusi pelanggan ikan yang disetorkan ke kas daerah.





Lebih jauh, Kepala TPI sendiri sebenarnya selalu menyampaikan laporan bulanan atas hasil transaksi lelang. Di tahun 2017 pada bulan Oktober saja, nilainya mencapai Rp15.260.633.000. Namun, Kepala TPI tidak merinci lebih lanjut per jenis lelang ikan.





Tak sampai di situ, Kepala TPI juga ternyata tidak menyertakan informasi mengenai retribusi yang belum atau telah disetorkan oleh pedagang. Sementara itu, ditemukan data yang diperoleh Inspektorat Kabupaten Demak, nilai transaksi dari lelang tersebut ternyata jauh dari yang telah disajikan oleh Kepala TPI.





Adapun, nilai transaksi lelang yang diperoleh Inspektoran berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai Rp67.850.832.588. berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, data jumlah transaksi lelang sebesar tersebut diperoleh oleh Inspektorat sebagai hasil koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, yang sedang menangani kasus ini.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X