3. Dinas ketahanan pangan (dahulu BKP) dengan realisasi belanja sebesar Rp543.180.500, namun diketahui tidak NPHD.
Hal ini memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dianggap melanggar aturan Permendagri di atas, yang seharusnya setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
Maka, timbul kecurigan publik, jangan-jangan anggaran hibah tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat melainkan kepada kantong pribadi pejabat terkait. Oleh karena itu, agar tidak ada kecurigaan, diminta kepada aparat hukum untuk menyelidikinya agar terhindar dari penyalahgunaan.