Belanja Hibah di Pemkab Pringsewu Rawan Penyalahgunaan?

photo author
- Jumat, 23 Maret 2018 | 07:35 WIB
images_berita_2018_Mar_w5
images_berita_2018_Mar_w5

 

3. Dinas ketahanan pangan (dahulu BKP) dengan realisasi belanja sebesar Rp543.180.500, namun diketahui tidak NPHD.

 

Hal ini memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dianggap melanggar aturan Permendagri di atas, yang seharusnya setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.

 

Maka, timbul kecurigan publik, jangan-jangan anggaran hibah tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat melainkan kepada kantong pribadi pejabat terkait. Oleh karena itu, agar tidak ada kecurigaan, diminta kepada aparat hukum untuk menyelidikinya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X