Jakarta, Klikanggaran.com (23-03-2018) - Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Provinsi Lampung dikabarkan menyebabkan terbukanya peluang penyalahgunaan. Sebelumnya, belanja barang tersebut terjadi pada tahun 2016, dimana mekanismenya berupa hibah barang.
Kemudian dari dokumen yang ada, diketahui bahwa Pemkab Pringsewu menganggarkan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp12.840.821.659 dengan realisasi sebesar Rp12.466.959.200 atau 97,09 persen.
Namun, ada fakta mengejutkan, bahwa pemberian belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga tidak didasarkan atas keputusan kepala daerah. Yaitu tentang penetapan daftar penerima hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sehingga wajar jika dikatakan terbuka peluang penyalahgunaan. Lantaran ini melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Selain itu, untuk tambahan informasi, ditemukan beberapa rincian belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat melalui SKPD atau satuan perangkat kerja daerah yang didasarkan keputusan kepala. Di antaranya :
1. Dinas PUPR dengan realisasi belanja sebesar Rp4.256.644.450, namun diketahui SK Kepala Daerahnya tidak ada bahkan NPHD-nya juga tidak ada.
2. Dinas Pertanian dengan realisasi belanja sebesar Rp3.716.229.500 namun diketahui tidak NPHD.