Total APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dan Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, adalah sebesar Rp 70,19 triliun.
Lalu, bagaimana dengan APBD DKI tahun 2018 nanti? Kita masih menunggu prosesnya.